Plosolor.desa.id - Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Panitia Pemungutan Suara Desa Plosolor Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi Nomor 098/PP.04.1-BA/2017/ 2024 tanggal 24 Januari 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pada Desa Plosolor Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
PPS Desa Plosolor telah melaksanakan tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024.
PPS Desa Plosolor menetapkan Penetapan dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pada Desa Plosolor Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir.
Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang telah ditetapkan wajib menghadiri pelantikan pada :
Atasan putih
Bawahan hitam
Bersepatu
Jilbab warna hitam bagi yang berjilbab
Pada pelantikan sebagaimana dimaksud pada angka 3, Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara diharapkan membawa 1 (satu) bibit pohon untuk dilakukan penanaman secara serentak.
Setelah pelaksanaan pelantikan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara wajib menghadiri Bimbingan Teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang akan dilakukan pada:
Dengan adanya pengumuman ini, semua diharapkan KPPS mempersiapkan diri untuk kegiatan yang akan dilaksanakan.